Saya pahami situasinya rumit, panjang, dan penuh luka bagi semua pihak. Terima kasih sudah berbagi kronologi secara terbuka. Saya akan coba beri pandangan jujur, seimbang, dan realistis tanpa memihak.Ringkasan yang saya baca:Masalah rumah tangga dimulai sejak 1992 (suami bermasalah → istri dipulangkan).
Istri pulang tapi hubungan intim sudah putus.
Tahun 1995 istri mulai dekat dengan pria lain (curhat → kemungkinan besar affair).
2012 bukti kuat + suami melihat langsung → suami menggugat cerai 2014 & 2016.
Istri menolak diceraikan.
Suami akhirnya selingkuh 2014–sekarang karena “sudah tidak tahan”.
Intinya: rumah tangga ini sudah mati sejak lama (mungkin sejak 1992–1995), tapi secara hukum dan administratif masih “hidup”. Ini situasi yang sangat tidak sehat.Pendapat saya:Rumah tangga ini sudah tidak bisa diselamatkan lagi
Sudah 30+ tahun penuh konflik, pengkhianatan dari kedua belah pihak, dan tidak ada keinginan bersama untuk memperbaiki. Perceraian yang gagal justru memperpanjang penderitaan. Menahan orang yang tidak bahagia dalam ikatan pernikahan hanya akan melahirkan lebih banyak dosa, dendam, dan kerusakan jiwa (termasuk pada anak-anak atau keluarga besar).
Kedua belah pihak punya kesalahan Suami: memulai masalah berat 1992, kemudian selingkuh sejak 2014.
Istri: menolak intim, dekat dengan pria lain sejak 1995, dan menolak cerai meski sudah jelas rumah tangga hancur.
Tidak ada yang “suci” di sini. Yang penting sekarang bukan siapa yang salah lebih dulu, tapi siapa yang mau bertanggung jawab mengakhiri dengan baik.
Status hukum di Indonesia
Di Indonesia (terutama jika pernikahan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Gereja), perceraian harus melalui pengadilan. Jika sudah digugat dua kali dan ditolak, suami masih bisa menggugat lagi dengan alasan yang lebih kuat: Perselingkuhan istri (ada bukti 2012).
Perpisahan yang sudah sangat lama.
Ketidakmungkinan rukun lagi.
Konsultasikan dengan pengacara keluarga yang paham hukum perkawinan (UU Perkawinan No.1/1974 jo UU No.16/2019 dan aturan agama masing-masing).
Aspek moral dan rohani
Anda menyebut “penatua” — ini konteks Kristen. Dalam ajaran Alkitab, perceraian memang tidak diinginkan Tuhan, tapi juga ada pengakuan atas “kekerasan hati” manusia (Matius 19). Perselingkuhan adalah pelanggaran serius terhadap perjanjian pernikahan.
Namun, hidup dalam dusta dan kemunafikan yang berkepanjangan (pura-pura suami-istri padahal sudah hancur) juga bukan kehendak Tuhan. Banyak pendeta konselor yang akhirnya menyarankan perceraian ketika sudah tidak ada harapan damai.
Saran praktis yang bisa dilakukan sekarang (2026):Putuskan sikap Anda sebagai suami: Apakah Anda benar-benar ingin cerai dan siap menghadapi segala konsekuensinya (harta gono-gini, anak jika masih ada yang di bawah umur, pandangan keluarga/gereja)? Atau Anda masih ragu?
Coba mediasi sekali lagi (bisa melalui gereja atau lembaga konseling netral) — tapi jangan berharap terlalu tinggi.
Gugat cerai lagi dengan bukti-bukti yang lebih lengkap (termasuk bukti perselingkuhan istri dan perpisahan panjang). Kali ini libatkan pengacara yang kuat.
Urusi hati dan moral Anda sendiri: Perselingkuhan Anda selama 12 tahun juga menyakiti banyak orang (istri sah, perempuan selingkuhan, dan diri sendiri). Ini saatnya membersihkan itu juga, apa pun keputusan akhirnya.
Jaga anak/keluarga: Jika ada anak, mereka pasti sudah tahu atau merasakan ketegangan ini bertahun-tahun. Prioritaskan kesejahteraan mental mereka.
Kesimpulan saya:
Tidak ada kejelasan karena kedua pihak (terutama istri yang menolak cerai) mempertahankan “status quo” yang sudah busuk. Lebih baik diakhiri secara hukum daripada terus hidup dalam kepalsuan. Tapi akhiri dengan sebisa mungkin adil dan tidak penuh dendam — untuk kedamaian jiwa Anda di sisa usia.Jika Anda mau ceritakan lebih detail (misalnya usia sekarang, ada anak berapa, status gereja, dll), saya bisa beri masukan yang lebih spesifik. Semoga Anda menemukan jalan keluar yang membawa damai. Situasi seperti ini memang berat, tapi banyak orang yang akhirnya bisa hidup lebih tenang setelah melepaskan.